" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ribut dengan ibu tiri gara - gara harta waris < / h3 > " , " isi " :[ " bapak dan ibu meni punya anak 1 laki - laki dan 1 anak perempuan . kemudian ibu wafat tinggal rumah atas nama bapak dan ibu . telah itu u00a0 bapak meni lagi dengan ibu dua , punya anak 1 perempuan . " , " harta yang tinggal sekarang u00a0 adalah upa rumah atas nama dari bapak  ibu pertama . dan ada sawah atas nama dari bapak  ibu dua . bagaimana bagi pak ? mohon jelas cara rinci dengan bagi hak - hak . " , " kemudian lama nikah bapak dan ibu dua , ada tabung yang kami bagai anak kandung dari bapak dan ibu pertama belum tahu , karena ibu dua ini tidak jelas berapa nilai tabung , karena dasar informasi dari ibu dua , u00a0 tabung itu untuk biaya sekolah anak 1 perempuan ( anak ibu dua ) . " , " apakah itu juga masuk harta yang harus bagi ? " , " terimakasih atas cerah . " , " wassalammualaikum , wr wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 18 february 2013 23 :37  " , "  10 . 595 views  n " , " n " , " n " , " bapak dan ibu meni punya anak 1 laki - laki dan 1 anak perempuan . kemudian ibu wafat tinggal rumah atas nama bapak dan ibu . telah itu u00a0 bapak meni lagi dengan ibu dua , punya anak 1 perempuan . " , " harta yang tinggal sekarang u00a0 adalah upa rumah atas nama dari bapak  ibu pertama . dan ada sawah atas nama dari bapak  ibu dua . bagaimana bagi pak ? mohon jelas cara rinci dengan bagi hak - hak . " , " kemudian lama nikah bapak dan ibu dua , ada tabung yang kami bagai anak kandung dari bapak dan ibu pertama belum tahu , karena ibu dua ini tidak jelas berapa nilai tabung , karena dasar informasi dari ibu dua , u00a0 tabung itu untuk biaya sekolah anak 1 perempuan ( anak ibu dua ) . " , " apakah itu juga masuk harta yang harus bagi ? " , " terimakasih atas cerah . " , " wassalammualaikum , wr wb " , " n " , " r n " , " " , " tanya tentang hukum waris itu harus mulai dari fakta ada orang yang tinggal dunia , mana dia punya harta . lalu tanya adalah harta yang tidak tuan itu lantas jadi milik siapa ? " , " jawab tentu jadi milik ahli waris . siapa saja ahli waris dan berapa bagi masing - masing , itu tema utama hitung waris . " , " nah tanya anda ini bikin saya 100 bingung . siapa yang tinggal dunia dan mana harta mau bagi waris ? " , " kalau saya baca pertanyannya , yang tinggal itu adalah ibu pertama , sementara bapak dan ibu dua tidak sebut - sebut telah tinggal dunia . so , arti hitung waris tidak bisa laksana , kecuali hanya batas harta milik ibu pertama . " , " sayang sekali , nyata dalam tanya ini tidak ada jelas yang cukup tentang harta milik ibu pertama , yang bukan harta campur - campur dengan orang lain . sebab kalau masih campur dengan orang lain , maka harus selesai dulu . " , " misal sebut bahwa ada rumah atas nama bapak dan ibu pertama , juga tabung yang konon buat biaya didik anak dari ibu dua . status harta - harta ini tidak jelas , milik siapa benar ? kalau harta itu milik bapak , tentu tidak bisa bagi waris , lantar tidak ada informasi bahwa bapak sudah wafat . kalau milik ibu pertama , berapa persen nilai milik ? " , " satu hal penting dan dasar namun sering lupa orang atau malah banyak yang tidak tahu , adalah bahwa sistem bagi waris dalam syariah tidak kenal istilah harta sama dan waris sama . yang kenal hanya sistem satu orang satu orang dengan harta masing - masing . " , " maksud ? " , " maksud adalah bahwa tiap bagi waris hanya dasar satu orang yang wafat dan bagaimana bagi harta yang 100 milik . " , " dengan demikian , anda ada pasang suami istri yang sudah meni puluh - tahun lantas salah satu wafat , kata misal yang wafat adalah suami , maka segera harta milik suami bagi waris . " , " bagaimana dengan harta istri ? " , " tentu saja harta istri tidak perlu bagi waris , karena istri masih hidup . yang bagi waris hanya harta milik orang yang sudah wafat . " , " demikian juga bila yang wafat adalah istri , maka hanya harta istri saja yang bagi waris . harta suami ? tidak perlu bagi waris , karena hukum waris hanya urus harta orang yang sudah wafat saja . " , " masalah yang anda tanya ini benar masalah rancu hak milik harta antara suami dan dua istri sejak mereka masih hidup . karena biar tanpa jelas , akhir kemudian jadi tambah rancu ketika mereka tinggal . lalu jadi rebut harta yang robek saudara , di antara para ahli waris almarhum . " , " kenapa ribut baru sekarang dan tidak sejak masih hidup ? " , " karena mungkin masih ada sosok suami yang hormat , sehingga masing - masing istri dan anak - anak masih sikap manis . tetapi gilir sosok satu pulang ke rahmatullah , baru ribut jadi . " , " harus masalah ini tidak perlu muncul , kalau suami sudah memastika mana harta milik diri , mana harta milik istri pertama , sejak masih hidup . sehingga sudah ada data tentang harta masing - masing . "
